TOK! Kuota Internet sekarang Tidak Boleh Hangus sesuai Putusan MK

Author

 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri praktik hangusnya kuota internet akibat berakhirnya masa aktif paket melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen sehingga harus tetap dapat digunakan sampai habis.

Mahkamah menilai sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan oleh pelanggan tidak boleh dihapus hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir.

Menurut pertimbangan MK, sisa kuota merupakan bagian dari hak milik pribadi yang memperoleh perlindungan konstitusional.



Atas dasar itu, penyelenggara layanan telekomunikasi tidak lagi diperkenankan menerapkan kebijakan yang menyebabkan kuota pelanggan hangus sebelum seluruhnya digunakan.

MK juga menegaskan bahwa operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mengakses sisa kuota yang masih dimiliki.

Pengenaan tarif dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi.

Penetapan tarif tersebut harus disertai kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan hingga habis.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Selain memperkuat perlindungan terhadap sisa kuota internet, Mahkamah juga mewajibkan pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi juga harus dilibatkan dalam setiap penyusunan maupun penyesuaian tarif layanan.

Kepastian Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa pelibatan publik penting dilakukan agar kebijakan tarif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Namun, juga mampu menghadirkan perlindungan yang berkeadilan bagi para pengguna layanan telekomunikasi.

Mahkamah berpandangan bahwa mekanisme penetapan tarif harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan model bisnis di industri telekomunikasi.

Di samping itu, kebijakan tarif juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan penyelenggara layanan dan hak-hak konsumen dapat terus terjaga dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Selama ini, kebijakan hangusnya kuota internet setelah masa aktif berakhir kerap menjadi keluhan masyarakat.

Pasalnya, pelanggan kehilangan hak untuk menikmati layanan yang sebenarnya telah mereka bayar.

Melalui putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa hak atas kuota internet tidak dapat dihapus hanya karena adanya pembatasan masa berlaku yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.