TOK! Kuota Internet sekarang Tidak Boleh Hangus sesuai Putusan MK

Author
TOK! Kuota Internet sekarang Tidak Boleh Hangus sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri praktik hangusnya kuota internet akibat berakhirnya masa aktif paket melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen sehingga harus tetap dapat digunakan sampai habis. Mahkamah menilai sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan oleh pelanggan tidak boleh dihapus hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir. Menurut pertimbangan MK, sisa kuota merupakan bagian dari hak milik pribadi yang memperoleh perlindungan konstitusional. Atas dasar itu, penyelenggara layanan telekomunikasi tidak lagi diperkenankan menerapkan kebijakan yang menyebabkan kuota pelanggan hangus sebelum seluruhnya digunakan. MK juga menegaskan bahwa operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mengakses sisa kuota yang masih dimiliki. Pengenaan tarif dengan dalih perpanjangan masa aktif ma…